Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, kini tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) untuk dalam pelestarian lingkungan alam dan buda di Bali. Peraturan ini akan dikhususkan kepada wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang masuk ke Bali melalui pintu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar. Turis asing wajib membayar retribusi sebesar Rp150 ribu untuk sekali kedatangan, dan akan diberlakukan Februari 2024.
Wacana ini sudah diungkapkan sejak 2018 lalu. Terutama dalam Rapat Paripurna ke-19 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada 19 Desember 2018 sore.
"Kontribusi wisatawan ini kalau bisa selesai pada Februari 2019. Apa yang diperlukan untuk memperlancar akan kami fasilitasi," kata Gubernur Koster kala itu.
Gubernur Koster kembali menyampaikan rencana aturan itu di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-26 pada 12 Juli 2023 lalu. Turis asing wajib membayar melalui e-payment.