Pemprov Bali Berlakukan WFH 3 Hari Imbas Kelangkaan BBM

- Pemprov Bali menerapkan WFH selama 15–17 Oktober 2026 setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih terjadi akibat kelangkaan BBM.
- WFH berlaku bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, kampus, dan sekolah; layanan publik langsung, darurat, serta keamanan tetap bekerja dari kantor.
- Pemprov Bali dan Pertamina menyepakati percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Denpasar, IDN Times - Merespons dampak kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari yang dimulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina, menyusul masih terjadinya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Rabu (14/10/2026).
"Kebijakan WFH merupakan langkah recovery setelah melihat perkembangan distribusi BBM di lapangan yang masih memerlukan percepatan," terangnya.
1. WFH berlaku untuk beberapa instansi pemerintahan

Situasi antrean BBM di wilayah Bali pada Oktober 2026 (Dok.IDN Times/istimewa) Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui surat tersebut, seluruh pimpinan terkait diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman.
Meski menerapkan sistem kerja WFH, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa.
2. Kegiatan pembelajaran juga diputuskan untuk WFH selama masa pemulihan

Ilustrasi anak sekolah di Bali (IDN Times/Ayu Afria) Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan WFH tidak mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan. Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik selama masa penyesuaian sistem kerja.
3. Pemprov Bali negosiasi dengan pertamina terkait situasi kelangkaan BBM

SPBU di Bali (Dok.IDN Times/Pertamina) Sebelumnya, Gubernur Koster telah menggelar rapat koordinasi bersama Direktur Utama Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 16.00 WITA hingga malam hari. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mempercepat distribusi BBM, khususnya di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
"Pada rapat kemarin sore pukul 16.00 sampai malam bersama Dirut Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, disepakati skenario percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan," jelas Koster.



















