Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Krisis Mobilitas akibat Antrean BBM, Sekolah di Denpasar Daring

Kota Denpasar
1 min read
Krisis Mobilitas akibat Antrean BBM, Sekolah di Denpasar Daring
Ilustrasi belajar digitalisasi secara online (Dok.IDN Times)
  • Disdikpora Kota Denpasar menginstruksikan pembelajaran daring bagi seluruh sekolah negeri dan swasta pada 15–17 Oktober 2026 akibat antrean panjang BBM di sejumlah SPBU Bali.
  • Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kelangkaan BBM yang dapat mengganggu mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan murid.
  • Pembelajaran daring berlaku untuk PAUD hingga SMP, termasuk TK, KB, TPA, SPS, serta SD dan SMP; kepala sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap optimal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Imbas antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan pembelajaran daring.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta pada 15 hingga 17 Oktober 2026, tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini dinilai dapat mengganggu mobilitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan murid.

“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan PAUD, termasuk TK, kelompok bermain (KB), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS), serta jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta,” ujar Wiratama dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Ia berharap terbitnya surat edaran ini sebagai sarana untuk mengantisipasi potensi gangguan mobilitas. Sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik selama pembelajaran daring.

“Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal,” pinta Wiratama.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More