Tabanan, IDN Times - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu per 1 Mei 2026 mendatang. Sampah organik dan anorganik dipilah langsung di tingkat rumah tangga. Lalu bagaimana dengan sampah-sampah hasil perompesan pohon-pohon perindang dan pohon di taman kota?
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja, mengatakan untuk menangani ini, TPA Mandung telah mulai menghidupkan kembali pengolahan kompos.
Nantinya fasilitas komposting ini digunakan untuk mengolah perompesan pohon-pohon maupun sampah daun dan organik lainnya yang dihasilkan dari Taman Kota Tabanan.
