Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPA Mandung Aktifkan Pengolahan Kompos untuk Rompesan Pohon Taman Kota
Bangunan komposter organik di TPA Mandung (IDN Times/Wira Sanjiwani)
  • TPA Mandung mulai mengaktifkan kembali fasilitas pengolahan kompos untuk menangani sampah organik dari perompesan pohon dan taman kota Tabanan.
  • Bangunan komposter berbentuk jineng memiliki delapan bilik dengan kapasitas satu ton per siklus, dan proses pengolahan menjadi kompos memakan waktu sekitar 20 hari.
  • Dengan hanya menerima sampah residu mulai Mei 2026, TPA Mandung diperkirakan bisa beroperasi lebih dari lima tahun karena volume sampah yang masuk akan jauh berkurang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    TPA Mandung di Tabanan mengaktifkan kembali fasilitas pengolahan kompos untuk menangani sampah hasil perompesan pohon dan daun dari taman kota.
  • Who?
    Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja, bersama tim pengelola TPA Mandung yang menjalankan program pengaktifan komposter tersebut.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Kabupaten Tabanan, Bali.
  • When?
    Pengaktifan fasilitas komposting dimulai pada awal tahun 2026 setelah bangunan komposter selesai dibangun pada tahun 2025.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk mengolah sampah organik dari taman kota agar tidak seluruhnya masuk ke timbunan dan mendukung sistem control landfill di TPA Mandung.
  • How?
    Fasilitas berbentuk jineng dengan delapan bilik digunakan untuk mengolah sekitar satu ton sampah organik per siklus selama 20 hari menggunakan mesin pencacah sederhana skala rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu per 1 Mei 2026 mendatang. Sampah organik dan anorganik dipilah langsung di tingkat rumah tangga. Lalu bagaimana dengan sampah-sampah hasil perompesan pohon-pohon perindang dan pohon di taman kota?

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Tinja, I Wayan Atmaja, mengatakan untuk menangani ini, TPA Mandung telah mulai menghidupkan kembali pengolahan kompos.

Nantinya fasilitas komposting ini digunakan untuk mengolah perompesan pohon-pohon maupun sampah daun dan organik lainnya yang dihasilkan dari Taman Kota Tabanan.

1. Bangunan komposter memiliki 8 bilik pengolahan

Ilustrasi perompesan pohon (Dok.IDN Times/Istimewa)

Atmaja mengatakan, bangunan komposter yang berbentuk jineng ini dibangun pada 2025 lalu. Pengaktifannnya dimulai pada awal 2026. Fasilitas ini memiliki delapan bilik dengan kapasitas pengolahan sekitar satu ton sampah organik per siklus. Proses pengolahan hingga menjadi kompos memerlukan waktu sekitar 20 hari.

"Saat ini pemanfaatannya masih dalam tahap uji coba. Pengolahan masih menggunakan mesin pencacah sederhana skala rumah tangga sehingga kapasitas produksi belum optimal," katanya.

2. Komposter organik di TPA Mandung untuk mengolah sampah rombesan pohon taman kota

Ilustrasi perompesan pohon (Dok.IDN Times/Istimewa)

Atmaja mengatakan, pengoperasian bangunan komposting menjadi bagian penting dalam penataan TPA Mandung, yang kini bertransformasi dari sistem open dumping menuju control landfill. Komposting ini mulai didorong untuk mengantisipasi sampah organik, khususnya dari perompesan pohon perindang, dan taman kota agar tidak semuanya masuk ke timbunan.

"Sehingga nanti yang benar-benar masuk ke timbunan di TPA Mandung nantinya adalah sampah residu," kata Atmaja.

3. TPA Mandung akan bertahan lebih dari lima tahun jika hanya menerima sampah residu

Per 1 Mei 2026, TPA Mandung Tabanan hanya menerima sampah residu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Atmaja mengatakan, TPA Mandung memiliki luas lahan total 26.920 meter persegi, dengan area TPA sekitar 18.820 meter persegi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) seluas 4.900 meter persegi.

TPA ini menerima sekitar 454 meter kubik atau setara 150 ton sampah setiap hari, dengan rata-rata 70 truk masuk per hari. Dalam setahun, volume sampah mencapai sekitar 165.256 meter kubik atau 54.600 ton.

Dari total volume sampah ini, 70 persen merupakan sampah organik, 20 persen merupakan sampah anorganik, dan 10 persen sampah residu.

"Jadi jika hanya 10 persen sampah residu yang diterima TPA Mandung, maka TPA ini masih bisa menerima sampah lebih dari lima tahun ke depan. Jika jumlahnya tetap seperti saat ini, tidak sampai lima tahun sudah tidak mampu menampung sampah," kata Atmaja.

Editorial Team