Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tips Mengurus Paspor Rusak dan Hilang di Kanim Ngurah Rai Bali
ilustrasi paspor (pexels.com/Spencer Davis)
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai melayani 6.592 permohonan paspor periode April–Juni 2026, dengan sekitar 8,4 persen di antaranya merupakan paspor anak.
  • Paspor rusak ditandai sobek, berlubang, basah, atau data tidak terbaca; pemohon wajib hadir membawa dokumen asli dan fotokopi seperti KTP, KK, akta lahir, serta paspor lama.
  • Selama April–Juni 2026 tercatat 37 permohonan paspor rusak dan 72 hilang; ada juga 39 permohonan ditolak karena duplikasi data atau dokumen tidak lengkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melayani 6592 permohonan paspor rentang April hingga Juni 2026. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handono, menyampaikan dari jumah tersebut sekitar 8,4 persen paspor yang terbit merupakan paspor anak dengan jumlah 556 paspor.

Nah, tidak jarang paspor yang merupakan KTP internasional tersebut bisa rusak atau hilang. Menurut Husnan, paspor dikatakan sebagai paspor rusak apabila terdapat ciri ciri seperti sobek, berlubang, tercoret atau dicoret, basah sehingga terlihat tidak layak sebagai dokumen perjalanan dan atau pada laman data diri pemilik tidak terbaca.

Pemohon diharuskan hadir langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan wajib asli dan fotokopi yaitu paspor lama yang rusak, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat domisili apabila pemohon memiliki KTP luar Bali.

Sedangkan terkait paspor hilang diperlukan surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Kemudian pemohon hadir ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan wajib asli dan fotokopi yaitu surat kehilangan paspor dari kepolisian setempat, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat domisili apabila pemohon memiliki KTP luar Bali

"Jumlah paspor rusak April hingga Juni sebanyak 37 permohonan. Jumlah paspor hilang April hingga Juni sebanyak 72 permohonan," terangnya, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, permohonan paspor yang ditolak April - Juni 2026 sebanyak 39 dengan alasan penolakan di antaranya:

  • Duplikasi, pernah memiliki paspor namun daftar baru

  • Perbedaan data antara KTP dengan paspor lama

  • Tidak dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh petugas

  • Memberikan keterangan yang berubah - ubah

Curated For You

Editorial Team

Related Article