Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melayani 6592 permohonan paspor rentang April hingga Juni 2026. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handono, menyampaikan dari jumah tersebut sekitar 8,4 persen paspor yang terbit merupakan paspor anak dengan jumlah 556 paspor.
Nah, tidak jarang paspor yang merupakan KTP internasional tersebut bisa rusak atau hilang. Menurut Husnan, paspor dikatakan sebagai paspor rusak apabila terdapat ciri ciri seperti sobek, berlubang, tercoret atau dicoret, basah sehingga terlihat tidak layak sebagai dokumen perjalanan dan atau pada laman data diri pemilik tidak terbaca.
Pemohon diharuskan hadir langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan wajib asli dan fotokopi yaitu paspor lama yang rusak, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat domisili apabila pemohon memiliki KTP luar Bali.
Sedangkan terkait paspor hilang diperlukan surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Kemudian pemohon hadir ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan wajib asli dan fotokopi yaitu surat kehilangan paspor dari kepolisian setempat, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat domisili apabila pemohon memiliki KTP luar Bali
"Jumlah paspor rusak April hingga Juni sebanyak 37 permohonan. Jumlah paspor hilang April hingga Juni sebanyak 72 permohonan," terangnya, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, permohonan paspor yang ditolak April - Juni 2026 sebanyak 39 dengan alasan penolakan di antaranya:
Duplikasi, pernah memiliki paspor namun daftar baru
Perbedaan data antara KTP dengan paspor lama
Tidak dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh petugas
Memberikan keterangan yang berubah - ubah
