Tips Besuk Warga Binaan di Lapas Kerobokan, Ada Jadwalnya

- Pengunjung harus mengetahui jadwal besuk Lapas Kelas II A Kerobokan melalui media sosial atau bagian layanan kunjungan.
- Layanan titipan barang bisa dilakukan setiap hari, dengan pengunjung mengambil formulir penitipan barang di ruang Pendaftaran Layanan Kunjungan.
- Daftar barang yang boleh dibawa pengunjung Lapas termasuk pakaian, obat-obatan, dan uang virtual dengan jumlah tertentu, serta beberapa barang yang dilarang masuk.
Badung, IDN Times – Antrean panjang kerap terlihat hampir setiap hari kerja di depan ruang Pendaftaran Layanan Kunjungan Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Para pengunjung dari berbagai latar belakang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), datang dengan membawa barang, anak-anak, atau hanya sendiri untuk menjenguk keluarga dan kerabat mereka yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas II A Kerobokan, Faldy Muharam Arilaha mengatakan, jadwal besuk di Lapas Kelas II A Kerobokan dapat dilihat melalui media sosial. Dalam pengumuman jadwal besuk tersebut tercantum kapan pengunjung dapat mengunjungi dan menemui keluarga, teman, dan kerabatnya. Nah, bagaimana kemudian bagi pengunjung yang beum tahu blok-nya, maka informasi ini bisa ditanyakan ke bagian layanan kunjungan.
"Kalau besuk per blok juga. Kan kami ada pengumuman, ada jadwal," terangnya.
1. Jadwal Besuk Tiap Blok

Sementara itu, pengumuman kunjungan juga ditempel di blok masing-masing agar para WBP dapat memberitahu keluarga dan kerabatnya melalui wartel yang ada di Lapas. Saat kunjungan berlangsung masing-masing kelurga WBP hanya diberikan waktu 10-15 menit. Sistem ini juga bertujuan untuk mengurrangi kepadatan antrean bagi keluarga WBP lainnya.
Berikut jadwal kunjungan Lapas Kelas II A Kerobokan (tentatif) yang dibuka pada dua sesi, pagi (09.00–12.00 WITA) dan siang (13.00–15.00 WITA):
Senin: Wisma Yudhistira A
Selasa: Wisma Yudhistira B
Rabu: Wisma Bima C
Kamis: Wisma Bima D
Jumat: Bagian dapur dan klinik
2. Layanan Titipan yang Dibolehkan

Sedangkan layanan titipan barang dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Pengunjung harus mengambil formulir penitipan terlebih dahulu di ruang pendaftaran, yang biasanya dijaga dua petugas. Setelah formulir diisi dan diperiksa, pengunjung akan diperbolehkan masuk untuk menyerahkan barang yang telah melalui proses pemeriksaan ketat.
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017, berikut adalah ketentuan umum barang yang diperbolehkan dititipkan:
Pakaian maksimal 6 stel
Obat-obatan yang disetujui dokter lapas
Uang virtual maksimal Rp1 juta
Makanan siap saji maksimal 3 bungkus
Snack maksimal 3 bungkus
Rokok maksimal 3 bungkus
Perlengkapan mandi (sabun cair 1 sachet, sikat dan pasta gigi masing-masing 1, sampo botol atau sachet)
Pengunjung juga disarankan menggunakan kemasan plastik transparan agar mempermudah pemeriksaan. Barang berlebihan akan dikembalikan dan bisa dibawa pulang.
3. Daftar barang yang boleh dibawa pengunjung lapas

Masih mengacu pada Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013, beberapa barang dilarang keras dibawa ke dalam lapas, seperti:
Minuman keras dan narkotika
Senjata api dan senjata tajam
Barang elektronik, termasuk handphone
Botol kaca, kaleng, lilin, dan makanan berbau menyengat
Barang berbahan logam
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pihak lapas berupaya menjaga keamanan serta kenyamanan proses kunjungan. Sistem blok dan pembatasan waktu kunjungan bertujuan menghindari lonjakan antrean serta mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.