Tabanan, IDNTimes - Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, dan usaha sejenis di lahan produktif serta wilayah resapan air. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan dukungannya pada kebijakan itu.
"Saya setuju dengan moratorium ini, sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata dia pada Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa per tahun 2025, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif.