Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sawah di Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Sawah di Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Intinya sih...

  • Pemkab Tabanan akan menyesuaikan aturan provinsi dan pusat, termasuk RTRW dan regulasi lainnya.

  • Moratorium diharapkan bisa menekan pembangunan liar dan menjaga kelestarian lingkungan di Tabanan.

  • Moratorium menjadi momentum untuk memperkuat implementasi RDTR dan mengawasi pelaksanaannya agar aturan benar-benar ditegakkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes - Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, dan usaha sejenis di lahan produktif serta wilayah resapan air. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan dukungannya pada kebijakan itu.

"Saya setuju dengan moratorium ini, sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata dia pada Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa per tahun 2025, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif.

1. Pemkab Tabanan akan menyesuaikan

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sanjaya melanjutkan Pemkab Tabanan akan selalu mengikuti aturan yang berlaku di tingkat provinsi maupun pusat, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan regulasi lainnya. “Untuk di kabupaten, kami selalu menyesuaikan dengan aturan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Adapun kebijakan moratorium ini ditempuh sebagai langkah strategis usai bencana banjir yang menewaskan 18 orang di Bali. Selain itu, kondisi lingkungan di Bali dinilai semakin memprihatinkan akibat masifnya alih fungsi lahan.

2. Moratorium diharapkan bisa menekan pembangunan liar

Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa turut mendukung keputusan Gubernur Bali terkait moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, dan usaha sejenis di lahan produktif serta wilayah resapan air. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak positif dalam menekan maraknya bangunan liar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Tabanan.

"Soal ini tentu kami setuju, tetapi harus konsisten tidak hanya aturan saja tetapi juga dalam penegakannya,” ujarnya.

3. Moratorium menjadi momentum untuk memperkuat implementasi RDTR

Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Arnawa melanjutkan moratorium itu sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama dalam mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD). "Untuk ini saya mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan RDTR di seluruh wilayah Tabanan," ujarnya.

Arnawa menegaskan, DPRD Tabanan akan ikut mengawasi pelaksanaan moratorium tersebut agar jangan sampai bangunan kian marak berdiri di sempadan sungai, seperti sekarang. Bangunan-bangunan itulah, menurut dia, turut menjadi pemicu bencana di Bali.

“Ini tidak boleh dibiarkan lagi. Kami akan pastikan pengawasan berjalan ketat agar aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Editorial Team