Badung, IDN Times – Kementerian Perhubungan Indonesia kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 70 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di masa pandemik COVID-19. Persyaratan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya jalur udara, akan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pada Minggu (10/7/2022) lalu menyampaikan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.
Lalu bagaimana dengan Bali? Berikut ini syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik menuju Bali: