Buleleng, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mengeluarkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai 30 September 2025. Promo ini akan menghapus piutang dan tunggakan pajak warga Buleleng, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kebijakan Promo Merdeka mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, mengungkapkan warga Buleleng dapat mengakses bantuan dengan mudah dan tanpa permohonan. Apa saja kemudahannya? Berikut kabar selengkapnya.