Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buleleng Memberlakukan Penghapusan Piutang Pokok dan Denda PBB

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Buleleng, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mengeluarkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai 30 September 2025. Promo ini akan menghapus piutang dan tunggakan pajak warga Buleleng, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Kebijakan Promo Merdeka mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, mengungkapkan warga Buleleng dapat mengakses bantuan dengan mudah dan tanpa permohonan. Apa saja kemudahannya? Berikut kabar selengkapnya.

1. Meringankan beban warga dengan syarat ketentuan berlaku

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan ini termasuk serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, khusus di Kabupaten Buleleng. Sugiartha menjelaskan, kebijakan ini untuk meringankan warga dalam membayar tunggakan PBB hingga tahun 2020. Selain itu, langkah ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah Bali Utara.

"Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak PBB-P2 terlalu lama dengan menghapus piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020,” jelasnya dalam rilis.

Syarat mendapatkan penghapusan ini adalah warga selaku Wajib Pajak (WP) melunasi pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai hingga 2025. Sehingga tunggakan pokok dan denda tahunan pajak tahun 2020 ke bawah akan terhapus secara otomatis.

2. Tersedia berbagai opsi untuk membayar pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Warga yang membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun, sejak tahun pajak 2021 hingga 2025, langsung menerima reward (hadiah) penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 ke bawah secara otomatis tanpa permohonan. Kebijakan ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2025.

Warga yang ingin membayar pajak dapat melalui BPD Bali, kantor pos, sedahan (lembaga pemerintahan Bali yang menarik pajak petani) kecamatan, LPD yang ditunjuk, BUMDes yang ditunjuk, Indomaret, dan GoPay. Pihaknya juga tengah menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 Objek Pajak Daerah, dan 2 Opsen Pajak PKB dan BBNKB.

3. Realisasi penerimaan PAD Buleleng mencapai Rp156 miliar lebih

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sugiartha memaparkan, realisasi penerimaan PAD per tanggal 19 Agustus 2025 dari 10 Objek Pajak Daerah sudah mencapai Rp156,123 miliar. Jumlah itu setara dengan 65,99 persen dari target sebesar Rp236,573 miliar.

Sementara dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB telah mencapai Rp69,606 miliar atau 46,30 persen dari target sebesar Rp128,751 miliar. Ia menambahkan, pencapaian target penerimaan terus dilakukan, termasuk melalui Promo Merdeka PBB-P2.

Astungkara (semoga) dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, WP membayar pajak, target tersebut dapat terwujud," harapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us