Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin 11 Januari 2021. Dua dari lima wilayah di Bali yang wajib menerapkan kebijakan ini adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Lalu bagaimana penerapannya saat ini dan apa kata masyarakat? Berikut penjelasannya.

1. Masyarakat diminta agar tidak resah

Default Image IDN

Kota Denpasar menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diawali dengan sosialisasi yang melibatkan Perbekel atau Lurah di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu 10 Januari 2021 lalu. Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi meminta masyarakat agar tidak resah atas diberlakukannya PPKM ini.

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” ujarnya.

Dalam PPKM ini tidak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sama sekali tidak mengizinkan adanya kegiatan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dibatasi adalah proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Jumlah pegawai yang bekerja di perkantoran maksimal sampai 50 persen saja. Lalu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mall, swalayan, maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Dalam penerapan PPKM ini terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan keperluan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi, dan rumah sakit.

2.Hari pertama penerapan PPKM sudah ada penindakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di