Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menyoroti ratusan spanduk yang mengarah pada pasangan calon (paslon), terpasang di berbagai titik Kabupaten Tabanan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Ketut Narta, mengatakan spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
