Denpasar, IDN Times - Sidang perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait bencana banjir di Bali pada 10 September 2025 serta perbaikan tata kelola lingkungan digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/8/2026).
Agenda sidang mundur 4 jam dari jadwal seharusnya pukul 10.00 menjadi pukul 14.00 WITA. Majelis Hakim PN Denpasar membuka persidangan yang telah dipenuhi pengunjung sidang maupun pihak penggugat dan tergugat.
Dalam persidangan tersebut, ada empat pihak tergugat dari Pemerintahan Pusat yang tidak hadir, di antaranya Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, dan Menteri Kehutanan RI.
Sementara tergugat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang tidak hadir.
