Daftar 4 Toko Oleh-oleh di Bali yang Diduga Jaringan 'Mafia' Tiongkok

IDN Times, Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melakukan sidak ke empat toko dan tiga agen perjalanan di Denpasar dan Badung, Jumat (9/11) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, empat toko kedapatan sudah tutup dan dua agen perjalanan tersebut tak bisa menunjukkan surat izinnya.
1. Travel agen ini tak bisa tunjukkan surat izin dari Pemda
Sidak pertama dilakukan kepada agen Bali Meru Mas Tour and Travel, Jalan Merta sari Nomor 180 D, Suwung Kangin, Denpasar. Dalam sidak tersebut, agen perjalanan ini tidak mampu memperlihatkan surat izin dari Pemerintah Daerah. Namun ia memiliki surat izin dari Pemerintah Pusat.
"Kami sudah berikan surat pemanggilan untuk melapor," kata Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Tramtib Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Komang Darmadi, Jumat (9/11) sore.