Titik Koordinat 3 Lokasi Galian C di Karangasem Tak Sesuai Data

- Tim gabungan Pemkab Karangasem memeriksa tiga lokasi Galian C di Desa Sebudi, Selat, setelah menerima data lokasi dari Pemprov Bali pada 1 September 2026.
- Petugas menemukan titik koordinat dalam data Pemprov Bali tidak sepenuhnya sesuai dengan posisi tambang di lapangan. Pengawas di lokasi juga belum menunjukkan dokumen perizinan dan faktur.
- Pemkab Karangasem akan memanggil pemilik tiga usaha Galian C untuk klarifikasi serta mengarahkan pengerukan dilakukan sesuai lokasi yang tervalidasi dalam perizinan.
Karangasem, IDN Times - Data titik koordinat tiga lokasi Galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, tak sepenuhnya cocok dengan kondisi di lapangan. Temuan ini muncul saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melakukan pengecekan, pada Selasa (1/9/2026).
Tim yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dinas perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem turun menyusuri lokasi setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait data lokasi Galian C. Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan perbedaan titik koordinat dalam data dengan posisi lokasi tambang yang mereka temukan di lapangan.
“Kami temukan perbedaan titik koordinat. Jadi titik koordinat yang data dari Provinsi Bali tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana Wirawan.
1. Tim gabungan mengecek tiga lokasi Galian C

Tim gabungan melakukan pengawasan di lokasi Galian C di Karangasem. (IDN Times/Wayan Antara) Ada tiga lokasi Galian C yang menjadi sasaran pengecekan tim gabungan. Aktivitas penambangan di ketiga lokasi tersebut terlihat relatif sepi saat tim datang. Seperti di lokasi pertama, hanya terlihat sejumlah warga dan beberapa truk yang terparkir. Tim diterima oleh seorang pengawas yang mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan.
Petugas mengecek sejumlah hal, termasuk posisi lokasi tambang dan keterkaitannya dengan kawasan suci seperti Pura Pasar Agung dan Pura Besakih. Kabid Gakkum Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana Wirawan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diterima dari Pemprov Bali dengan kondisi riil.
“Sesuai surat dari Pemprov Bali, ada beberapa lokasi Galian C yang harus kami cek. Kita sesuaikan data dari Provinsi Bali dengan kondisi riil di lapangan,” kata Sudana.
Saat diminta menunjukkan dokumen terkait proses perizinan, pengawas di lokasi belum dapat memperlihatkannya kepada tim. Begitu juga ketika petugas menanyakan faktur, dokumen tersebut belum bisa ditunjukkan.
2. Tim menemukan perbedaan titik koordinat

Kondisi Galian C di Karangasem. (IDN Times/Wayan Antara) Pengecekan dilanjutkan ke lokasi kedua dan ketiga. Kondisinya tidak jauh berbeda. Aktivitas penambangan tidak terlihat dan petugas hanya diterima oleh pengawas di masing-masing lokasi. Meski aktivitas tambang sepi, tim tetap memeriksa titik-titik yang tercantum dalam data.
Dari pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya perbedaan antara titik koordinat yang tercantum dalam data dari Pemprov Bali dengan posisi lokasi tambang yang ditemukan di lapangan.
“Kami temukan perbedaan titik koordinat. Jadi titik koordinat yang data dari Provinsi Bali tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Sudana.
Menurutnya, temuan itu perlu diklarifikasi kepada pemilik usaha Galian C. Pengawasan berlangsung di tengah kondisi lapangan yang cukup terik. Petugas harus menyusuri sejumlah titik di kawasan tambang dengan kondisi berdebu dan pasir yang beterbangan.
3. Pemilik Galian C akan dipanggil

Tim gabungan melakukan pengawasan di lokasi Galian C di Karangasem. (IDN Times/Wayan Antara) Atas temuan itu, tim gabungan melayangkan surat kepada pemilik Galian C untuk meminta klarifikasi. Pemilik usaha nantinya akan diminta menjelaskan mengenai perbedaan titik koordinat yang ditemukan dalam pengecekan lapangan.
“Ada tiga lokasi Galian C yang akan kami lakukan pengawasan hari ini, sesuai surat dari provinsi,” ujar Sudana.
Ia mengatakan pengusaha juga akan diarahkan agar lokasi kegiatan pengerukan sesuai dengan validasi yang diajukan dalam proses perizinan.
“Nanti pemilik Galian C akan diundang untuk diminta klarifikasinya. Kami tentu sarankan agar pengusaha ini mengeruk di lokasi yang sesuai dengan validasi yang mereka ajukan dalam perizinan,” katanya.











![[QUIZ] Dari Kebaya Favorit, Ini Genre Musik yang Diam-Diam Kamu Sukai](https://image.idntimes.com/post/20220604/capture-2022-06-04-204858-b0187659f188751dfd1835c346dbee93.jpg)






