Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Namun ada beberapa klausul yang mendapat sorotan. Seperti Praktisi Hukum, Gede Pasek Suardika.
Ia berpendapat, SE tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menghukum masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Hal ini karena SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.
"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara, yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," ungkapnya.
