Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Denpasar Akan Cek Izin Lokasi Usaha Berkedok Prostitusi
Kepala Bidang Satpol PP Kota Denpasar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), Nyoman Sudarsana (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Total 33 perempuan tuna susila yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah didata, pada Minggu (26/11/2023). Kepala Bidang Satpol PP Kota Denpasar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), Nyoman Sudarsana, menyebutkan ada peningkatan penindakan dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemik COVID-19. Para perempuan yang tidak bisa menunjukkan identitas dirinya, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.

1. Sebagian perempuan yang diamankan tidak membawa KTP

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari 33 perempuan tuna susila yang diamankan dari beberapa titik di kawasan prostitusi Jalan Danau Tempe, diketahui 20 orang di antaranya memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan sisanya 13 orang tidak membawa KTP. Mereka berasal dari luar Bali yaitu Bandung, Jakarta, Lombok dan beberapa wilayah di Jawa Timur. Rentang usia yang paling muda 19 tahun dan paling tua 45 tahun.

Kepala Bidang Satpol PP Kota Denpasar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), Nyoman Sudarsana, mengatakan tahun ini perempuan tuna susila yang diamankan mengalami peningkatan dibandingkan saat penertiban kependudukan sebelum pandemik COVID-19. Peningkatan jumlah orang yang ditertibkan ini paling banyak di Jalan Danau Tempe. Selain itu, praktik prostitusi ini juga terdata di Danau Poso, dan Pasiran Padanggalak.

"Paling banyak luar Bali. Terduga PSK. (Tujuan pengamanan) Untuk proses administrasi hari ini," ungkapnya, Senin (27/11/2023).

2. Perempuan tuna susila tersebut akan dikenakan pasal pelanggaran ketertiban umum

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sudarsana mengatakan, para perempuan yang terjaring razia seharusnya datang lagi ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin (27/11/2023). Namun karena kejadian ini, para perempuan tersebut urung ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Mereka yang tidak membawa identitas kependudukan akan dikenakan sanksi pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan ancaman pidana kurungan 7 hari, dan denda sebesar-besarnya Rp50 juta.

"Maunya kan hari ini dilakukan BAP. Kalau hari ini BAP, Rabu tipiringnya. Kita diberikan tipiringnya sama pengadilan Senin, Rabu, sama Jumat," katanya.

3. Satpol PP Kota Denpasar akan mengecek izin usaha di lokasi

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Satpol PP Kota Denpasar akan segera mengecek izin usaha lokasi berkedok prostitusi. Modus yang digunakan mulai warung, kafe, dan sebagainya.

"Penolakan itu ada, tetapi mudah-mudahan dengan kejadian ini, ya kita nanti berkoordinasi apakah desa, aparat terkait di lokasi itu. Misalnya kita lihat dulu legalnya. Kalau tidak berizin, ya kita proses," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi ketertiban kependudukan di area prostitusi Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, pada Sabtu (25/11/2023) lalu pukul 23.00 Wita. Kegiatan tersebut menjaring puluhan perempuan tuna susila yang didominasi dari luar wilayah Provinsi Bali.

Editorial Team

Related Article