Denpasar, IDN Times - Personel Polsek Denpasar Timur menahan pelaku penganiayaan berinisial SNA (33), warga Sumba Barat Daya, terkait keributan antarwarga di sisi barat Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.05 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku awalnya hanya berniat menegur mantan pacarnya berinisial EV (29) yang tidak sengaja ditemui di lokasi.
"Terjadi salah paham. Pacar EV yang sekarang tidak terima SNA menegur EV. Pelaku pernah pacaran dan sudah putus 2 tahun lalu," ungkapnya pada Rabu (20/5/2026).
