Denpasar, IDN Times – Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Bali rencananya dilakukan pada 14 Januari 2020 di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM). Keterangan ini dilansir dari situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diunggah pada 8 Januari 2021 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, menyampaikan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Bali sendiri menerima 51 ribu vaksin COVID-19 jenis Sinovac.
“Dan yang divaksin pertama adalah Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Bali, Direktur RSUP Sanglah, Kadiskes, serta semua dokter maupun tenaga medis yang ada di Bali,” katanya.
Setelah para pejabat dan tenaga kesehatan (Nakes), giliran masyarakat umum yang memenuhi syarat akan divaksin. Lantas bagaimana nantinya jika ada masyarakat yang menolak divaksinasi? Berikut ini penjelasannya.
