Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus menggalakkan pemilahan sampah berbasis sumber sejak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung tidak menerima sampah organik 1 April 2026. TPA ini biasanya menampung sampah dari wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Gubernur Bali, I Wayan Koster, belum lama ini akan membagikan 176 ribu kantong komposter kepada warga Denpasar. Dari jumlah itu, 46 ribu kantong di antaranya telah diterima oleh warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pun turut membagikan kantong komposter di tengah sosialisasi teba modern. Kantong ini digunakan untuk sampah organik yang menjadi bakalan pupuk. Cacahan bahan komposter yang dihasilkan oleh TPS3R, akan dijadikan pupuk di perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Kabupaten Klungkung.
"Itu material kompos, bukan sampah oke. Itu pupuk, bakal jadi pupuk, dikasih cairan virus. Material komposnya itu dikasih cairan itu jadi pupuk, dan itu diperlukan di situ. Karena itu ada penghijauan," katanya.
Berbeda dengan Kabupaten Badung. Kata Koster, lahan pertanian di pusat pariwisata ini masih luas dan bisa menyerap sampah organik. Berikut ini ulasan selengkapnya.
