Saksi Paslon Ganjar di 3 Kabupaten Bali Ajukan Surat Keberatan

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 3 Komisi Pemungutan Umum (KPU) kabupaten telah menyerahkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU Provinsi Bali, Minggu (3/3/2024) lalu. Ketiga KPU itu dari Gianyar, Karangasem, dan Badung. Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan ketiga KPU telah melaksanakan rapat pleno sebelum menyerahkan hasil rekapitulasinya. Untuk kemudian, KPU Provinsi Bali akan melakukan rekapitulasi pada 8 Maret 2024.
"Kami sudah menerima hasil rekapitulasi dari 3 kabupaten yang mereka sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi," ungkapnya, Senin (4/3/2024).
1. Ada kesamaan kejadian khusus di tiga KPU tersebut

John mengatakan, tiga kabupaten tersebut mencatat kesamaan kejadian khusus, yakni tidak bersedianya saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 untuk menandatangani berita acara hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
"Ya tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi PPWP," katanya.
2. Keberatan tertulis telah diserahkan ke KPU Provinsi Bali

Ketua KPU Badung periode 2023-2028, l Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan keseluruhan hasil rekapitulasi telah ia serahkan ke KPU Provinsi Bali, termasuk kejadian khusus tersebut. Saksi paslon nomor urut 3 telah menyerahkan keberatan tertulis ke KPU Kabupaten Badung, yang kemudian ia sampaikan ke KPU Provinsi Bali.
"Hasilnya kami serahkan ke KPU Provinsi Bali, di dalam penyerahan itu kami sudah serahkan lengkap seluruh hasilnya. Kemudian kejadian khusus juga sudah termuat di sana, " jelasnya.
3. Alasan yang mendasari surat keberatan saksi paslon 3

Yusa menyebutkan, surat keberatan saksi paslon 3 ini tidak menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu 2024. Melainkan tiga hal, di antaranya:
- Diduga keberpihakan pemerintah secara masif, terstruktur kepada satu paslon
- Sirekap dianggap tidak proporsional
- Penghentian Sirekap selama 2 hari di tingkat kecamatan.