Denpasar, IDN Times - Perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.
Gubernur Wayan Koster mengatakan, dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026, tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual terdiri dari pendaftaran kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta, dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.
"Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau" ucapnya pada Jumat (19/6/2026).
