Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ribuan HAKI di Bali Didaftarkan Terbanyak Terkait Hak Cipta
Pameran produk UMKM di Pendopo, Living World(IDN Times/Ayu Afria)
  • Bali mencatat 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual pada 2025 dan 5.889 permohonan hingga pertengahan 2026, dengan mayoritas berupa pendaftaran Hak Cipta.
  • Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen mempermudah akses, pendampingan, dan edukasi agar pelaku usaha lokal makin sadar pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.
  • Saat ini Bali memiliki 15 Indikasi Geografis terdaftar, sementara beberapa produk seperti Batu Pulaki Banyupoh dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses sertifikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.

Gubernur Wayan Koster mengatakan, dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026, tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual terdiri dari pendaftaran kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta, dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

"Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau" ucapnya pada Jumat (19/6/2026).

1. 15 Sertifikat Indikasi Geografis

SMK Negeri 1 Mas Ubud pameran produk (IDN Times/Ayu Afria)

Saat ini Bali sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara yang sedang berproses tahun ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreativitas

The Meru Eco Tourism Week 4th Edition yang diselenggarakan akhir Mei 2026 di Sanur (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Wayan Koster, di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari hukum, bernilai ekonomi tinggi dan dilindungi dari klaim pihak lain.

"Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global," ungkapnya.

3. Mendorong pengembangan iklim usaha

The Meru Eco Tourism Week 4th Edition yang diselenggarakan akhir Mei 2026 di Sanur (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Anggota DPR RI, Yasonna Laoly menyampaikan perlindungan Hak Cipta dan Merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM. 

Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi dua yakni kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis serta sumber daya genetik, dan kepemilikan personal berupa hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri baik itu paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanama).

"Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan," terangnya.

Editorial Team

Related Article