Residivis Persetubuhan di Bawah Umur Tersangkut Kasus Narkoba

- RJ (26) ditangkap kembali terkait penyalahgunaan narkoba dalam operasi polisi selama April-Mei 2025.
- Ditemukan 29 paket sabu di kamar tidur RJ dengan total berat 7,1 gram netto, motifnya karena kesulitan ekonomi.
- Selain RJ, polisi juga menangkap GEA (38) dan dua tersangka perempuan sebagai pengedar narkoba.
Tabanan, IDN Times- Kepolisian Resor (Polres) Tabanan kembali menangkap RJ (26) terkait penyalahgunaan narkoba yang terjaring dalam operasi selama April hingga Mei 2025. Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan, RJ merupakan residivis.
"Tetapi kasus sebelumnya bukan kasus narkoba, namun untuk kasus persetubuhan di bawah umur," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
1. RJ bebas dari tahanan pada 2019

Menurut Darmawan, RJ pernah ditahan karena kasus persetubuhan di bawah umur dan bebas tahun 2019. Namun pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, RJ ditangkap di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan dan terbukti membawa narkoba jenis sabu.
Dari pengembangan, kamar tidur RJ yang berlokasi di Kecamatan Marga kemudian digerebek dan polisi menemukan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 paket sabu dengan total berat 7,1 gram neto.
"Dari pengakuan tersangka, ia tersangkut narkoba karena alasan ekonomi," ujar Darmawan.
2. Residivis narkoba kembali ditangkap

Dalam operasi narkoba selama April-Mei 2025, kepolisian mengungkap delapan kasus narkoba dengan 10 tersangka. Dari total kasus ini, disita sebanyak 83 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,45 gram neto.
Selain RJ, polisi juga menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba, GEA (38). Warga Tabanan itu ditangkap di depan rumahnya, pada Kamis (24/4/2025) pukul 23.30 Wita.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,17 gram neto.
"Alasannya faktor ekonomi," kata Darmawan.
3. Dua ibu rumah tangga tersangkut kasus narkoba

Sementara itu Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menerangkan dari 10 tersangka, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Kedua tersangka perempuan masing-masing RN (40) dan IH (29). Dari tangan RN, polisi menyita sabu 5 paket dengan berat keseluruhan 2,75 gram neto.
Sementara dari tersangka IH, polisi menyita satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram neto. Tersangka IH diamankan pada tanggal 5 Mei 2025 di pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
"Untuk dua tersangka perempuan ini, masih didalami dugaan keduanya sebagai pengedar," kata Chandra.

















