Reset Indonesia Mulai dari Mana? Ini Versi Akademisi Hukum Tata Negara

- Jika ingin mengajukan gugatan publik, objeknya harus jelas
- Tuntutan reformasi sistemik lembaga negara masuk dalam tuntutan politik
- Palguna merekomendasikan dua jalan terhadap partai politik (parpol)
Gianyar, IDN Times - Tagar Reset Indonesia semakin meluas, diikuti oleh sejumlah tuntutan warga atas kebijakan yang tak adil dan berbagai persoalan lainnya. Apa itu Reset Indonesia? Tagar Reset Indonesia merujuk pada tuntutan mengatur kembali atau mereset tubuh lembaga di Indonesia. Sederet institusi yang didesak warga untuk direset adalah DPR, MPR, Polri, Kejaksaan, MK, dan institusi negara lainnya.
Reset Indonesia tidak hanya merujuk pada lembaga, tetapi juga sistem yang mengatur lembaga itu. Di tengah situasi serba sulit, kebijakan yang dikeluarkan justru membuat rakyat terhimpit. Lalu, jika ingin mewujudkan reset Indonesia ini, warga harus mulai dari mana? Ini kata Akademisi Hukum Tata Negara, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum.
1. Jika ingin mengajukan gugatan publik objeknya harus jelas

Saat ditanya tentang Reset Indonesia dan kemungkinan tuntutan rakyat menjadi gugatan publik ke pengadilan, Palguna menjawab hal itu tergantung pada apa yang hendak digugat. Jika gugatan publik atau warga (citizens lawsuit), tentu itu sudah memiliki yurisprudensi, sehingga bisa diterima. Namun, objek gugatannya harus jelas.
“Selama ini yang bisa diterima adalah sepanjang benar-benar riil atau konkret menyangkut kepentingan publik, seperti pencemaran, perlindungan konsumen,” kata Palguna kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp, Senin kemarin, 1 September 2025.
2. Tuntutan reformasi sistemik lembaga negara itu masuk dalam tuntutan politik

Sementara, saat ditanya tuntutan perubahan sistemik pada lembaga negara dan pejabat publik menjadi objek gugatan, Palguna menjawab hal itu tidak mungkin. “Tidak mungkin. Itu tuntutan politik namanya. Ditujukannya ke lembaga-lembaga politik,” jelasnya.
Palguna menyebutkan doktrin hukum yang sangat dipegang teguh oleh pengadilan mana pun di dunia adalah political question doctrine. Yaitu pengadilan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah-masalah politik (political question).
3. Palguna rekomendasi dua jalan

Lalu, bagaimana langkah yang dapat dilakukan warga terhadap partai politik (parpol)? Palguna memberikan dua jalan alternatif. Pertama, menuntut pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Langkah ini disebut dengan nama legislative review.
“Mumpung DPR sudah tertekan.”
Kedua, warga dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran tertentu terhadap pasal-pasal dalam UU Parpol.
“Kedua, judicial review UU Parpol ke MK. Minta agar MK memberikan penafsiran tertentu terhadap pasal-pasal UU Parpol yang dianggap sebagai biang kerok,” kata Palguna.