1,8 Hektare Lahan TPA Mandung Dijadikan Pembuangan Sampah Terpilah

Tabanan, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dipastikan tidak lagi menerima pembuangan sampah tanpa dipilah. Pembuangan sampah sistem open dumping ini nantinya akan diganti dengan pola controlled landfill atau pembuangan sampah yang telah melalui proses pemilahan. Pola ini mulai diterapkan pada 2026 mendatang.
Satu persiapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menerapkan pembuangan sampah pola controlled landfill ini adalah menata 2,7 hektare lahan di TPA Mandung.
"Saat ini penataan sedang berlangsung. Sudah dilakukan sejak tahun 2024," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), I Gusti Putu Ekayana, Kamis (5/12/2025).
1. Sekitar 1,8 hektare disiapkan untuk pembuangan sampah terpilah

Ekayana melanjutkan, saat ini proses transisi dari open dumping ke controlled landfill di TPA sudah dilakukan. Pihaknya juga sudah melakukan pengurukan. Lahan TPA ini seluas 2,7 hektare dan 1,8 hektare di antaranya akan digunakan sebagai area pembuangan sampah terpilah.
Sementara sisanya diperuntukkan bagi pembangunan IPAL, perkantoran, dan area parkir. Pemkab Tabanan juga merencanakan revitalisasi pengelolaan sampah, termasuk pembangunan rumah kompos.
2. Baru sekitar 50 persen desa di Tabanan menerapkan sampah terpilah

Ekayana menyebutkan, perubahan sistem pola pengolahan sampah ini sebagai tindak lanjut aturan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan aturan ini, Pemkab Tabanan wajib memastikan sampah yang masuk ke TPA sudah dipilah dari sumbernya.
"Semua desa sebenarnya sudah mulai memilah, tetapi baru sekitar 30 sampai 50 persen. Proses ini bertahap dan tidak bisa langsung semuanya,” katanya.
3. Percepat pembanguan teba modern

Ekayana melanjutkan, uji coba coba penanganan sampah terpilah baru dimulai tahun ini. Pada 2026 nanti, TPA Mandung hanya menerima sampah yang sudah dipilah. Untuk ini Pemkab Tabanan telah melibatkan desa, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pendampingan.
"Kami mendorong percepatan pembangunan teba modern di desa-desa untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu," ujarnya.
TPA Mandung sendiri normalnya menerima sampah 110 ton per hari. Jumlah ini bisa meningkat 30 persen pada hari raya keagamaan seperti Hari Raya Galungan dan Kuningan. Diharapkan dengan pembuangan sampah terpilah, volume sampah yang dibuang ke TPA Mandung bisa jauh berkurang.


















