Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, bersama tiga tersangka lainnya, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 12.23 Wita. Tiga tersangka itu berinisial IKB; IMY; dan NPS.
Keempat tersangka lalu dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan tersangka Rektor Unud telah diperiksa dua kali dalam berkas penyidikan, sebelum ditahan. Sedangkan tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti dalam berkas pertama.
"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, ditempatkan di Lapas Kerobokan," ungkapnya.