Denpasar, IDN Times - Dua orang tersangka berinisial MBW dan DAR memperagakan 24 adegan yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah, dalam agenda rekonstruksi kasus pembunuhan penjaga vila yang terjadi di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada dini hari 24 Mei 2025. Kedua tersangka telah merencanakan aksi itu pada malam sebelumnya, 23 Mei 2025.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jenazah korban guna menghilangkan jejak," terangnya.