Denpasar, IDN Times – Pihak Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menanggapi terbitnya Surat Keputusan Kementerian Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tertanggal 4 Oktober 2019 lalu.
Kepada IDN Times, I Wayan Gendo Suardana, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), menganggap keputusan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan lagi. Mengapa? Karena ForBALI dan jaringannya memang sejak awal sudah terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa tersebut. Termasuk terhadap kepemilikan data 70 titik suci di kawasan tersebut.
“ForBALI juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa. Dan terakhir aktif dalam FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, 17 September 2019 lalu,” ucapnya, Jumat (11/10).