Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?

Denpasar, IDN Times – Pihak Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menanggapi terbitnya Surat Keputusan Kementerian Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tertanggal 4 Oktober 2019 lalu.
Kepada IDN Times, I Wayan Gendo Suardana, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), menganggap keputusan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan lagi. Mengapa? Karena ForBALI dan jaringannya memang sejak awal sudah terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa tersebut. Termasuk terhadap kepemilikan data 70 titik suci di kawasan tersebut.
“ForBALI juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa. Dan terakhir aktif dalam FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, 17 September 2019 lalu,” ucapnya, Jumat (11/10).
1.ForBALI memberikan kontribusi berupa berbagai data dan informasi
Di samping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa, ForBALI pun terlibat aktif dalam berbagai pertemuan dengan stakeholder. ForBALI disebut juga memberikan kontribusi berupa berbagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa untuk Kawasan Konservasi Maritim.
“Data-data itu milik kami ForBALI. Di mana data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBALI selama enam tahun lebih. Salah satu contohnya adalah Peta 70 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa. Hal mana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” jelas Gendo.