Denpasar, IDN Times - Polisi menangkap dua laki-laki berinisial FR (28) dan TNDP (31) lantaran mencuri ponsel saat menolong korban kecelakaan, IGN Yogi (27) di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Modusnya pelaku mengambil handphone milik korban dengan memanfaatkan situasi yang dialami korban," terang Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (22/6/2026).
Kejadian berawal saat IGN Yogi mengendarai kendaraan, dan mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain. Saati ia terjatuh dan ditolong oleh FR. Saat kejadian, ponsel Realme RMX 3760 yang diletakkan di holder ikut terjatuh. Tak menemukan ponsel miliknya, akhirtnya ia melapor ke kantor kepolisian.
Hasil penelusuran Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya mengarah ke FR. Polisi membekuknya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar. Penyelidikan berlanjut kepada penerima ponsel, TNDP yang akhirnya ditangkap di Jalan Lange.
