Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Jembrana Budidaya Tanaman Ganja dalam Kamar

IMG-20251210-WA0235.jpg
Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja di Mapolres Jembrana, pada Rabu (10/12/2025). (Dok.Istimewa)

Jembrana, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, harus berurusan dengan hukum setelah memesan biji ganja dari luar negeri, dan diduga menanam tanaman ganja tersebut di rumahnya.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana sejak awal Desember 2025. Tersangka ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial IKAWA alias AWR. Modusnya adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet liar negeri, kemudian menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, dalam konferensi pers yang diterima, Rabu (10/12/2025).

1. Digerebek saat ambil paket biji ganja di Kantor Pos

IMG_20251210_192222.jpg
Tanaman ganja yang dibudidaya oleh pria di Kabupaten Jembrana. (Dok.Istimewa)

Penangkapan IKAWA alias AWR bermula dari pemantauan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. Puncaknya, pada Rabu (3/12/2025), Tim Opsnal melakukan penindakan langsung di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai No. 76, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Saat diperiksa, disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Dauhwaru, petugas menemukan satu amplop berwarna cokelat yang teridentifikasi dikirim oleh OSSC Souvenirs SL dari Spanyol, dengan penerima IKAWA di Jembrana. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering.

IKAWA alias AWR saat diperiksa di lokasi mengakui bahwa biji ganja itu diperolehnya dengan cara membeli melalui situs luar negeri di internet senilai Rp4,4 juta. Ia juga mengaku telah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Catatan kepolisian menyebutkan bahwa tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet.

2. Punya kebun ganja, sita empat pot tanaman ganja di kamarnya

IMG-20251210-WA0236.jpg
Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja di Mapolres Jembrana, pada Rabu (10/12/2025). (Dok.Istimewa)

Tidak berhenti di Kantor Pos, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Loloan Timur. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa IKAWA melakukan budidaya ganja secara mandiri.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti terkait budidaya tanaman ganja," tambah AKP I Gede Alit Darmana.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat pot berisi tanaman diduga ganja dengan tinggi bervariasi, yaitu 8cm (centimeter) hingga 84cm. Selanjutnya ada biji, batang, dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan, dengan total berat neto 35,73 gram.

Kemudian peralatan pendukung seperti lampu ultraviolet, kipas angin, gunting, dan botol pestisida organik serta barang bukti lain seperti grinder, kertas rokok, dan sepeda motor. Atas temuan ini, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Terancam hukuman minimal 4 tahun penjara

IMG-20251210-WA0244.jpg
Pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, diamankan kepolisian. (Dok.Istimewa)

Tersangka IKAWA alias AWR kini disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tersangka ini tidak main-main. Minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 hingga paling banyak Rp8.000.000.000. Pihak Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi narkoba.

"Jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar anda, bisa datang langsung atau melalui layanan Call Center Polri 110," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Pria di Jembrana Budidaya Tanaman Ganja dalam Kamar

11 Des 2025, 13:00 WIBNews