Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Jembrana Beli Pertalite Menggunakan Lima Lembar Barcode

IMG-20250728-WA0009.jpg
Polres Jembrana membeberkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Jembrana, Senin (28/7/2025). (IDN Times/Putu Sastra Putra)

Jembrana, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria dari Kabupayen Jembrana berinisial IKD EJA (23). Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Pelaku bisa membeli hingga 240 liter Pertalite dalam satu hari. Caranya, ia datang membeli berulang kali ke satu SPBU yang sama. Lima lembar barcode fisik jadi senjata utama dalam aksinya.

1. Masyarakat mencurigai mobil beli BBM berulang kali

IMG-20250728-WA0037.jpg
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ditangkap polisi Polres Jembrana, Bali, Senin (28/7/2025).(IDN Times/Putu Sastra Putra)

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, menerangkan bahwa pelaku ditangkap Jumat malam, 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 Wita di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU Jalan Denpasar-Gilimanuk.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan barang buktinya," kata Citra, Senin (28/7/2025).

2. Pelaku menyediakan tangki tambahan kapasitas 120 liter di mobil

IMG-20250728-WA0011.jpg
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati menunjukan mobil yang digunakan pelaku dalam aksi menimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Jembrana pada Senin (28/7/2025). (IDN Times/Putu Sastra Putra)

Saat diperiksa, polisi menemukan bukti kuat mobil yang tangkinya sudah modifikasi sebagai persiapan dari aksi tersebut. Tangki yang disiapkan pelaku bisa menampung 120 liter BBM bersubsidi. Pelaku berhasil membeli 240 liter Pertalite dalm sehari, kemudian dijual lagi.

Selain mobil modifikasi, polisi juga mendapat satu unit handphone berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.

"Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dengan menjual kembali Pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000 per liter," jelasnya.

3. Terancam kurungan 6 tahun dan denda Rp 60 miliar

IMG-20250728-WA0037.jpg
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ditangkap polisi Polres Jembrana, Bali, Senin (28/7/2025).(IDN Times/Putu Sastra Putra)

Hasil interogasi penyidik kepolisian, pelaku telah beroperasi selama dua bulan. Modusnya adalah memodifikasi mobil dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter, yang memungkinkan pelaku untuk membeli hingga 240 liter Pertalite setiap hari. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas perbuatannya, IKD EJA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.

"Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM, laporkan segera ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us