Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Tabanan Resmi Menerapkan Tilang Elektronik

ilustrasi polisi yang menunjukkan kamera ETLE di mobil patroli Satuan Lalu Lintas. (Ditlantas Polda Riau

Tabanan, IDN Times - Setelah melalui uji coba, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kabupaten Tabanan. Tilang elektronik ini mulai berlaku, sejak Rabu (5/6/2024) lalu. Kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik jalan wilayah Tabanan.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan semenjak ETLE diterapkan, ratusan pengendara terekam melakukan pelanggaran. Ia mengimbau untuk para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas. Tentunya jika melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang ke alamat pengendara.

1. Sebanyak 75 pelanggar telah tervalidasi

Ilustrasi tilang elektronik di Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dari ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas, ada 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.

Menurut Adrian, semua pelanggar yang terekam di kamera penindak akan masuk ke database operator. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.

"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya, dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," jelas Adrian, Rabu (12/6/2024).

2. Jenis-jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE

Ilustrasi menggunakan helm (pexels.com/Rachel Claire)

Adrian melanjutkan, pelanggaran yang ditindak melalui ETLE adalah pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan handphone, hingga melanggar batas kecepatan. Ada juga yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan. 

"Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,"  ujar Adrian.

3. Masyarakat yang tidak bayar denda, pajak kendaraannya akan diblokir

ilustrasi pelanggar lalu lintas (Pexels.com/Kindel Media)

Masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Apabila terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo, mereka akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

Adrian juga mengimbau, dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan, seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas. Adrian tidak akan menyebutkan di mana saja titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.

"Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Jika masyarakat ada yang masih kurang paham, bisa langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu," kata Adrian.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us