Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kejahatan Satwa Penyu Hijau Di Jembrana

Jembrana, IDN Times - Kepolisian Resor Jembrana menetapkan tiga orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dalam kasus tindak pidana penyelundupan satwa 29 ekor Penyu Hijau dengan nama latin Chelonia mydas, diantaranya berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35) asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan ketiganya mengelabui petugas dengan menutup Penyu yang di angkut dengan terpal kemudian ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu.
"Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi dua kali sejak pertengahan bulan Desember 2024," ungkapnya pada Kamis (16/1/2025).
1. Tersangka SD memesan Penyu Hijau dari nelayan di Banyuwangi

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto bahwa SD berperan sebagai pemilik satwa Penyu Hijau tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan pesanan satwa Penyu dari seorang laki-laki di Desa Kedonganan yang bernama Pak Botak. SD lalu memesan Penyu Hijau tersebut kepada nelayan yang bernama Ajay yang berasal dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
SD bersama AU kemudian mengambil pikap ditempat sewa dan memarkir dirumahnya. Keduanya sepakat bertemu Ajay di perairan Bali tepatnya di Pantai Pebuahan. Penyu tersebut dibawa dari Banyuwangi menggunakan perahu oleh Ajay.
"SD dibantu oleh Ajay menaikan satwa penyu tersebut di atas bak mobil tersebut, setelah itu membawa satwa penyu tersebut ke rumahnya," terangnya.
Tersangka SD merupakan residivis dalam beberapa kasus diantaranya:
- Tahun 2019 perkara illegal loging dengan vonis satu tahun enam bulan
- Tahun 2022 perkara illegal loging dengan vonis 1 tahun 3 bulan
- Tahun 2024 perkara penyelundupan satwa Penyu dengan vonis 10 bulan
2. AU mengetahui sejak awal tindak pidana yang dilalukan SD

Sedangkan tersangka AU yang berperan menjadi sopir pikap diketahui juga merupakan residivis kasua pencurian pada tahun 2018, dengan vonis 2 tahun penjara. Tersangka mengaku memang mengetahui bahwa SD akan mengirim Penyu Hijau pesanan, dan ia menerima tawaran sebagai sopir selama proses pengiriman satwa tersebut. Sesampainya di rumah SD, AU mendapati tersangka ML juga sedang menunggunya. Keduanya lalu berangkat menuju Kedonganan.
"Mereka mengangkat 17 karung plastik yang didalamnya berisikan serbuk kayu yang sudah disiapkan sebelumnya oleh SD untuk menumpuk penyu. Kemudian mengikat dengan seutas tali tambang plastik warna hijau untuk mengelabui petugas agar Penyu tersebut tidak kelihatan," ungkapnya.
3. Ketiga tersangka terancam 15 tahun penjara

Sedangkan ML dalam kasus ini berperan sebagai kernet yang bertugas mendampingi AU saat mengirim satwa penyu tersebut ke Denpasar. ML juga terlibat dalam kasus penyelundupan Penyu Hijau yang dilakukan SD pada Desember 2024 lalu.
Ketiganya terancam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 dan paling banyak kategori 7," ungkapnya.