Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir peluru saat menggeledah rumah seorang tersangka kasus narkoba di Buleleng, Bali. Senjata tersebut diduga sudah dikuasai tersangka selama kurang lebih 15 tahun.
Senpi rakitan itu ditemukan ketika Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan di kediaman MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Selain senjata, petugas juga mengamankan delapan butir amunisi dari lokasi yang sama.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan bahwa dari tangan MN, pihaknya turut mengamankan sembilan paket sabu-sabu.
“Dari salah satu pelaku yang kita amankan, inisial MN, 50 tahun, laki-laki, petani, alamat Banjar Dinas tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kami berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram neto,” kata Edy pada Selasa (15/9/2026).
