Polisi Siaga Amankan Pawai Ogoh-ogoh di 161 Titik di Denpasar

- Polres Denpasar menerjunkan 638 personel untuk mengamankan pawai ogoh-ogoh di 161 titik wilayah Kota Denpasar.
- Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan.
- Sosialisasi terhadap STT/kelompok pemuda dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, untuk memastikan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh sesuai aturan yang berlaku.
Denpasar, IDN Times - Polres Denpasar menerjunkan 638 personel untuk mengamankan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kota Denpasar, tepatnya di area parkir Gedung Olahraga (GOR) Ngurah Rai pada Jumat (28/3/2025).
"Pengamanan pawai ogoh-ogoh menjadi puncak dari rangkaian pengamanan Hari Raya Nyepi," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang.
1. Ada 161 titik lokasi pawai ogoh-ogoh

Menurut Iqbal Simatupang, pawai Ogoh-ogoh digelar di 161 titik di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan terkait keamanan dan ketertiban mengingat banyaknya warga yang akan turun ke jalan untuk menyaksikan tradisi tersebut.
Setiap permasalahan yang muncul, kata dia, harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku, dan segera dilaporkan sesuai jenjang yang telah ditetapkan. "Kehadiran Polri sangat dibutuhkan dalam memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif," ungkapnya.
2. Personel Polri dituntut memahami situasi keamanan dan potensi kerawanan

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat agar pengamanan berjalan efektif. Selain itu, masing-masing Perwira Pengendali (Padal) diwajibkan memberikan arahan kepada anggota di lapangan terkait langkah-langkah yang harus diambil selama pengamanan berlangsung.
"Setiap personel harus memahami tugas dan tanggun jawabnya di lokasi pengamanan. Tidak boleh ada anggota yang tidak mengetahui tugasnya," ujarnya.
3. Pawai ogoh-ogoh dilarang menggunakan sound system

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana sebelumnya telah menggelar sosialisasi terhadap STT/kelompok pemuda, menjelang pelaksanaan pawai ogoh-Ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di wilayah Desa Adat Denpasar.
Penyelenggara, kata dia, dilarang menggunakan sound system. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh. STT/kelompok pemuda bisa memakai alat musik tradisional lain, seperti kulkul untuk mengiringi pawai ogoh-ogoh.
“Pelaksaanaan pawai ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terutama yang menjadi atensi bersama dan meyedot banyak kerumunan massa adalah di kawasan Catur Muka. Kami tegaskan, diperuntukkan hanya bagi ogoh- ogoh milik STT/kelompok pemuda yang (boleh pawai) telah didata oleh pihak Bendesa Adat Denpasar," terangnya.