Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)
ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)

Denpasar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti oleh warga Rusia, Sergei Domogatskii atau Mr Terimakasih. Ia telah diadukan oleh 29 warga negara asing (WNA) dengan kerugian mencapai Rp80 miliar dari janji investasi vila.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar di tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi. Ia menyebutkan, kasus ini menjadi kasus penipuan investasi terbesar di Bali.

“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii. Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus," ungkapnya.

1. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian demi iklim investasi

ilustrasi investasi (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, total kerugian seluruh korban dari 29 WNA yang melapor kini sudah mencapai angka sekitar Rp78,77 miliar. Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti. Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius.

“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali," ungkapnya.

Masing-masing korban diketahui memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

2. Proyek yang dijalankan cacat hukum

ilustrasi investasi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Proyek investasi vila Domogatskii, yang memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kini menjadi sorotan tajam. Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi. Sergei Domogatskii tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Kabupaten Klungkung, dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Kabupaten Bangli.

Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek vila di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda.

“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar," katanya.

3. Proyek berada di tiga kabupaten

ilustrasi investasi (pexels.com/maitree rimthong)

Ia menyebutkan proyek di Kabupaten Tabanan, berada tepat di zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.

"Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut," terangnya.

Sementara situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung. Proyek vila dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate. Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.

Proyek vila di Kabupaten Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik di lapangan. Kemudian, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. Selain itu, tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.

"Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat, mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas pun dilakukan," jelasnya.

4. Kasus juga mengarah ke TPPU, penyelidikan melibatkan platform transaksi kripto

ilustrasi kegiatan pencucian uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ranefli menjelaskan, penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dan penipuan.

Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, platform transaksi kripto resmi di Indonesia.

Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. Kasus ini dinyatakan resmi naik ke tahap penyidikan.

“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini," tutupnya.

Editorial Team