Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Lapas Tabanan Merazia Blok Hunian Warga Binaan
Ilustrasi razia (Dok.IDNTimes/Humas Lapas Tabanan)

Tabanan, IDN Times- Aparatur Sipil Negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan merazia blok hunian warga binaan pemasyakatan (WBP) pada Kamis (11/1/2024). Razia ini dalam  rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas Tabanan.

Saat penggeledahan blok hunian, staf administrasi dan regu pengamanan yang sedang melaksanakan dinas juga ikut serta. Adapun sasaran razia adalah barang-barang yang dianggap membahayakan di blok hunian.

1. Pengelola ingin mewujudkan Lapas Tabanan zero halinar

ilustrasi berbagai aplikasi di HP (unsplash.com/dole777)

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Wayan Surya Wirawan selaku Koordinator kegiatan menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Selain itu kegiatan ini merupakan upaya petugas untuk menciptakan Lapas Tabanan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

“Serta untuk mengimplementasikan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ujar Surya, Kamis (11/1/2024)

2. Dari penggeledahan, petugas menemukan botol kaca hingga tali

Kegiatan razia di Lapas Tabanan, Kamis (11/1/2024) (Dok.IDNTimes/Humas Lapas Tabanan)

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua kamar hunian warga binaan yaitu Kamar Bhisma 3 dan Kamar Bhisma 8. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang-barang yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtib, seperti korek api, penggurisan, sendok besi, botol kaca, dan tali. Semua benda itu disita.

Warga binaan yang memiliki barang-barang tersebut hanya diberikan teguran dan pembinaan jika tidak boleh menyimpan barang-barang tersebut. "Tidak ada sanksi hanya diberitahu bahwa tidak boleh ada barang-barang tersebut  di blok hunian," paparnya.

3. Kategori barang-barang yang tidak boleh ada di blok hunian

ilustrasi pisau cukur (pexels.com/ziiggymandias)

Adapun barang-barang yang menjadi perhatian selain halinar, juga barang-barang yang berbahaya seperti besi, gelas kaca, pisau dan benda tajam lainnya.

Sementara barang-barang hasil razia disita karena dianggap berpotensi menimbulkan bahaya. Korek api, misalnya, bisa menimbulkan kebakaran. Penggurisan dan botol kaca bisa berpotensi menjadi senjata tajam. Begitu juga sendok besi bisa diasah menjadi pisau sementara tali dikhawatirkan digunakan untuk gantung diri. "Sehingga barang-barang ini disita dan tidak diperbolehkan ada di dalam blok hunian," ujar Surya. 

Editorial Team

Related Article