Perkara Korupsi Perizinan Rumah Subsidi Buleleng Masuk Tahap 2

Denpasar, IDN Times - Kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng telah mencapai babak baru. Berkas perkara ini telah berada di Tahap 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sehingga tersangka IMK dan NADK tinggal menunggu jadwal persidangan.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengatakan Penyidik Asisten Tipidsus Kejati Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, hari ini (17/6/2025). Seperti apa informasi selanjutnya? Baca lebih lengkap di bawah ini.
1. Perkara korupsi pemerasan dalam proses perizinan rumah subsidi

Eka Sabana menjelaskan, perkara Tahap 2 ini khusus ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah. Adapun tipe rumah dalam permasalahan izin ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi.
Tersangka IMK dan NADK melakukan tindak pidana ini pada proses perizinan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Kini, penuntut umum dalam proses penahanan kepada tersangka IMK dan NADK.
“Penahanan oleh penuntut umum ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak hari ini (17 Juni 2025,” kata Eka Sabana saat ditemui di Kejati Bali, Selasa (17/6/2025). Penahanan para tersangka berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
2. Tersangka disangka melanggar sejumlah pasal

Tersangka IMK dan NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama pemeriksaan Tahap 2, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Tersangka NADK didampingi oleh Komang Ekayana SH, dan tersangka IMK didampingi oleh Wayan Putrawan SH MH.
3. Penuntut umum mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan

Berdasarkan keterangan Eka Sabana, pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia berharap penanganan perkara korupsi perizinan oleh Bidang Tipisus Kejati Bali mampu membenahi tata kelola perizinan di Bali.
“Diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata kelola proses perizinan. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan,” kata dia.
Tersangka IMK adalah mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, IMK dijerat sebagai tersangka karena diduga memeras sejumlah perusahaan pengembang. Tindakan IMK telah dilakukan sejak 2019 hingga 2024 dibantu oleh NADK, seorang pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.