Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

20 Penyu Hijau Diselundupkan di Bali, Perahu Kosong Tinggalkan Jejak

Kota Denpasar
2 min read
20 Penyu Hijau Diselundupkan di Bali, Perahu Kosong Tinggalkan Jejak
Barang bukti penyu hijau (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Polairud Polda Bali menyita 22 penyu hijau hidup dari perahu biru tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, setelah menerima laporan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.

  • Sebanyak 20 penyu hijau dilepasliarkan di Pantai Serangan BTID pada 14 Oktober 2026, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan di penangkaran TCEC.

  • Terduga pelaku masih diburu setelah diduga kabur saat petugas datang; kasus ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 20 ekor Penyu Hijau dengan nama Latin Chelonia mydas telah dilepasliarkan di Pantai Serangan BTID, pada Rabu (14/10/2026) kemarin. KBO Dit Polairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, mengatakan jumlah tersebut merupakan 22 ekor penyu yang disita, pada Sabtu (10/10/2026) lalu, di wilayah perairan Pulau Serangan.

Saat itu penyu akan diselundupkan oleh sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

"Penyu yg diamankan jumlah 22 penyu. Kemudian dilepasliarkan di pantai Serangan BTID jumlah 20 ekor, yang 2 ekor masih perawatan di penangkaran penyu di TCEC," terangnya, Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis Lenyu Hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," jelasnya.

Pelaku kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 Juta.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More