Denpasar, IDN Times - Dua orang tersangka tindak pidana narkotika diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pelaku Rafli Rangga Mahendra (27) berasal dari Lumajang dan diamankan pada Minggu (4/9/2022), dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Sementara itu, tersangka lainnya, Moh Agung Prayogo (26), asal Banyuwangi, diamankan pada Sabtu (3/9/2022), dengan barang bukti sabu. Pihak kepolisian mengatakan dengan disitanya barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 500 jiwa anak muda.