Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengguna Knalpot Brong di Denpasar Dinilai Haus Perhatian

Pemusnahan knalpot brong (Dok.IDN Times/istimewa)
Pemusnahan knalpot brong (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) telah melaksanakan pemusnahan 5 knalpot brong hasil penindakan dari kegiatan Patroli Malam atau Blue Light Patrol, pada Minggu (13/10/2024). Kegiatan pemusnahan ini dilakukan, Senin (14/10/2024), sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dentim.

Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa polsek berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Timur.

“Ini kami lakukan terutama pada malam Minggu, di mana risiko gangguan keamanan sering meningkat,” ungkapnya.

Apa alasan knalpot brong ini menjadi sasaran petugas saat patroli malam?

1.Dampak penggunaan knalpot brong di jalan raya

ilustrasi knalpot motor (pexels.com/Gera Cejas)
ilustrasi knalpot motor (pexels.com/Gera Cejas)

Menurut Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, kendaraan yang menggunakan knalpot brong menimbulkan beberapa dampak negatif saat dikendarai di jalan raya. Yakni suara bising yang dihasilkan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya menimbulkan polusi suara, knalpot brong juga sering kali tidak sesuai dengan standar emisi, sehingga berpotensi memperburuk kualitas udara dan lingkungan.

“Penggunaan knalpot brong juga identik dengan balap liar, yang kerap membuat situasi lalu lintas menjadi kacau dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” terangnya.

2.Pemilik knalpot brong haus akan perhatian di jalan raya

Pemusnahan knalpot brong (Dok.IDN Times/istimewa)
Pemusnahan knalpot brong (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari sejumlah pelanggar yang diamankan, mereka mengaku memilih menggunakan knalpot brong karena menganggap suara yang dihasilkan lebih garang dan mampu menarik perhatian. Selain itu, mereka merasa bahwa kendaraannya terlihat lebih keren dan memberikan kesan gahar saat di jalan.

“Semua pelanggar yang mendapat tindakan, tidak memahami bahwa penggunaan knalpot ini melanggar aturan lalu lintas. Terutama terkait tingkat kebisingan yang diperbolehkan,” terangnya.

3.Sejumlah lokasi menjadi perhatian operasi

Ilustrasi polisi tilang pengendara mobil (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi polisi tilang pengendara mobil (pexels.com/Kindel Media)

Sementara itu, pada pelaksanaan patroli Malam Minggu di wilayah Denpasar Timur menyasar sejumlah titik rawan. Yaitu Jalan Ida Bagus Mantra, Jalan Padang Galak, Bundaran Renon, dan Jalan Bypass Ngurah Rai. Dalam patroli yang dilaksanakan, Minggu (13/10/2024) kemarin, petugas berhasil menindak 5 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Mereka kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat. Knalpot brong kemudian disita dan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong khusus.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us

Latest News Bali

See More

Hotel di Bali Pengin Pasang PLTS Atap Tapi Harus Ada Insentif Fiskal

01 Okt 2025, 14:13 WIBNews