Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aris Beli Pertalite di Bali Pakai 22 Barcode Fiktif, Dijual Kembali

BBM
Kejahatan BBM di Mengwi (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur yang bernama Aris Suryono (43) ditangkap saat beraksi di SPBU 54.803.37, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada 16 September 2025 lalu.

Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, mengatakan tersangka membeli Pertalite menggunakan 22 barcode fiktif untuk mengelabui sistem pembelian resmi.

"Modusnya, mobil Kijang yang sudah dimodifikasi dimasuki kembali ke SPBU berulang kali. Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken, lalu dijual ke warung-warung dan pom mini,” terangnya, Selasa (30/9/2025).

1. Tersangka membeli barcode Pertamina secara online

BBM
Kejahatan BBM di Mengwi (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kompol I Gede Suarmawa, tersangka memanfaatkan mobil Toyota Kijang warna abu-abu dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Ia memasang tambahan tutup tangki dan mesin pompa minyak berdaya 12 volt untuk memindahkan Pertalite ke jeriken berukuran 35 liter.

Polisi mendapati 8 jeriken penuh, 13 jeriken kosong, serta 22 lembar barcode Pertamina yang diperoleh secara online dari marketplace saat penggerebekan.

“Mobil ini bolak-balik mengisi tiga kali dalam satu malam. Itu yang membuat petugas curiga,” ungkapnya.

2. Tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta

Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Antara)
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Antara)

Tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp75 juta, sementara kerugian negara mencapai Rp159 juta. BBM subsidi yang ia dapatkan seharga Rp50 ribu per barcode, dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Hasil penjualan disalurkan ke sejumlah pengecer BBM ilegal di Kabupaten Badung dan Tabanan.

"Motifnya ekonomi," katanya.

3. Tersangka terancam enam tahun penjara

ilustrasi SPBU (unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)
ilustrasi SPBU (unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)

Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan ini sejak April hingga September 2025. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

PHRI Bali Mendorong Hotel dan Restoran Audit Risiko Bencana Banjir

30 Sep 2025, 18:15 WIBNews