Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

GWK Diminta Bongkar Tembok Penghalang Jalan Warga Sampai Jam 12 Malam

GWK Cultural Park (unsplash.com/Nick Fewings)
GWK Cultural Park (unsplash.com/Nick Fewings)

Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan penutupan jalan warga akibat adanya tembok bangunan Garuda Wisnu Kencana (GWK) di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah mengusulkan pembongkaran tembok tersebut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan usulan tersebut telah diarahkan langsung kepada Ketua DPRD Bali. 

“Iya, maka itu saya usulkan, supaya langsung urusan GWK ini diambil oleh pimpinan DPRD Provinsi Bali dan lembaga, karena ini kan banyak sekali masalahnya, ikutannya banyak sekali,” kata Supartha di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025). 

Supartha menegaskan, penutupan akses jalan tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Lalu, bagaimana arah kasus ini akan bermuara? Berikut ini informasi selengkapnya.

1. Supartha sebut ada sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan GWK

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Selain dugaan pelanggaran HAM atas pembatasan akses jalan warga, Supartha juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti pemblokiran akses menuju tempat suci, tidak memberikan transparansi informasi, dan tata tertib masyarakat.

“Ada juga undang-undang keterbukaan informasi publik itu juga dilanggar. Tidak memberikan ruang informasi. Ada pidananya, menutup jalan ada pidananya,” jelasnya.

Supartha juga mengkritik filosofi pembangunan GWK yang tidak sesuai dengan konsep di Bali. Kata Supartha, GWK semestinya berada di sisi utara, Ia mempertanyakan pemahaman konsep pihak GWK dan lembaga terkait atas pembangunan patung tertinggi keempat di dunia itu.

2. Pihak eksekutif di Bali telah berdialog dengan warga Desa Ungasan, Koster sebut tak ada alternatif lain selain membongkar tembok

wayan koster.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran tembok Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Senin, 29 September 2025 di Kantor Gubernur Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan usulan pembongkaran tembok GWK tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Bali. Koster melanjutkan, pihaknya telah berdialog dengan warga dan pengurus Desa Ungasan. Dari pembicaraan itu, Koster klaim bahwa tidak ada solusi selain membongkar tembok GWK.

“Saya sudah konfirmasi sejujurnya dengan di Desa Ungasan. Memang gak ada alternatif lain. Jadi kalau itu saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok ini, supaya ada akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari,” ujar Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).

Koster menambahkan, jalan tersebut sebagai akses anak-anak bersekolah maupun warga yang bekerja. Menanggapi keterangan pihak GWK bahwa tanah yang dibangun tembok adalah aset mereka, Koster tidak menampik hal tersebut.

“Ya, walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga gak akan rugi dengan dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” kata laki-laki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

3. Ada 600 orang yang mengalami keterbatasan akses jalan diduga tembok GWK, legislatif beri tenggat waktu pembongkaran hari ini

GWK Bali (IDN Times/Ayu Afria)
GWK Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Supartha melanjutkan, pihak DPRD Bali memberikan tenggat waktu pembongkaran tembok kepada GWK hari ini, tepatnya hingga pukul 00.00 Wita atau 12 malam waktu Bali. Ia menegaskan, pembongkaran tersebut adalah kewenangan eksekutif atas rekomendasi legislatif.

“Jadi ini sudah kerjaan bersama antara eksekutif, legislatif sebagai penyelenggara pemerintah. Ya sudah, tidak bisa kita tunggu-tunggu lagi izin dan sebagainya dari pihak GWK,” jawabnya. 

Supartha menyebutkan, tembok tersebut telah melanggar akses jalan sekitar 600 orang.

“Sudah melanggar di belakangnya 600 orang, itu pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

Sementara, saat ditanya status hukum jalan yang ditembok GWK, Supartha mengatakan jalan itu milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung. Ia tak habis pikir kenapa jalan itu bisa dijual, menurutnya itu tak masuk akal.

“Sudah ada surat-suratnya. Ada semua itu. Yang saya tak pakai berpikir kok bisa jalan dijual itu lho? Kemudian di sekitar tanah-tanah kemudian yang status sampai sebelum jelas, juga diklaim sebagai miliknya itu. Banyak masalah,” paparnya. 

Ia juga mengungkit GWK pernah mengalami kasus konflik pertanahan dengan Yayasan Bung Karno. Kala itu, Suparta mengungkapkan GWK menyerobot lahan dan telah meminta maaf dalam perkara tersebut. Supartha juga menyayangkan pihak GWK tidak memberikan informasi sosialisasi seluas-luasnya terkait pembangunan tembok ini. Supartha mengklaim, pihaknya di DPRD Provinsi Bali tidak mendapatkan informasi apa pun.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

4 Penyebab Motor Mengeluarkan Bau Aneh Saat Dinyalakan

29 Sep 2025, 16:00 WIBNews