Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Bali Tengah Menggodok Raperda Bale Kertha Adhyaksa

raperda 1.jpg
Suasana menjelang Raperda Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025). (Yuko Utami/IDN Times)

Denpasar, IDN Times - "Tok!" Suara palu sidang terdengar satu kali setelah 39 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui hasil pembahasan anggaran, Rabu (6/8/2025). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya, mengetok palu sidang dalam Rapat Paripurna di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.

Melalui rapat paripurna itu, Mahayadnya menyampaikan juga soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali sebagai revitalisasi pelaksanaan Kerta Desa. Ia memaparkan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali telah menuliskan peran lembaga mitra prajuru adat untuk melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat (wicara) berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat setempat.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa sebagai sarana menyelesaikan perkara adat dan tindak pidana ringan.

“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa ini bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

1. Menyelesaikan perkara secara persuasif

Koster wayan.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025). (IDN Times/Yuko Utami)

Koster melanjutkan, penanganan perkara akan berlangsung secara persuasif melalui musyawarah untuk mencapai perdamaian. Bale Kertha Adhyaksa digunakan sebagai wadah penerapan hukum, serta tatanan adat dengan basis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dan mengakui adanya hukum adat.

Menurut Koster, Bali mengambil langkah awal penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara karena telah didukung sejumlah regulasi, satu di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

“Sebagai wadah mediasi, maka forum ini bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif,” ujar Koster.

2. Raperda Bale Kertha Adhyaksa akan disusun, target secepatnya disahkan

raperda 2.jpg
Ilustrasi anggota DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Koster mengatakan, Bale Kertha Adhyaksa telah melalui berbagai diskusi dan tanya jawab untuk penyempurnaan Raperda Bale Kertha Adhyaksa. Ia berharap penyusunan Perda ini dapat berlangsung dengan lancar dan cepat.

“Tahapannya juga sudah ditentukan dengan jadwal-jadwalnya, kelihatannya itu akan diselesaikan dalam waktu singkat,” ucapnya percaya diri.

Target perampungan Raperda secepatnya dengan tujuan agar dapat terimplementasikan ke seluruh desa adat. Koster mengatakan permintaannya agar Raperda segera rampung, dan itu telah disampaikan pula oleh Kajati Bali. Jika segera rampung,  Raperda Bale Kertha Adhyaksa akan melewati tahap selanjutnya, yaitu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

3. Berharap mampu mengurangi beban negara dalam menanggung biaya hidup tahanan

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Koster memperkirakan, jika 1500 desa adat di Bali menerapkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi beban negara dalam memproses peradilan melalui peradilan formal. Sebab menurutnya, tidak ada perkara yang akan lanjut ke pengadilan jika mampu diselesaikan di tingkat desa atau lurah.

“Mungkin juga berkurang yang masuk penjara. Berkurang juga beban negara untuk menanggung biaya hidup tahanan di rumah tahanan. Jadi ini luar biasa,” kata lelaki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us