Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250918-WA0033.jpg
Pemkab Tabanan meninjau lokasi pembukaan lahan di salah satu bukit yang ada di Baturiti (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Intinya sih...

  • Satpol PP Tabanan akan panggil pemilik lahan

  • Pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan

  • Pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui tim dari Kecamatan Baturiti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kunjungan lapangan ke Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, hari ini (18/9/2025). Langkah itu menindaklanjuti video viral warga yang memprotes aktivitas pembukaan lahan di bukit yang ada di Banjar Kembang Merta.

Dalam video itu, warga tersebut juga menunjukkan kekhawatiran dengan aktivitas pembabatan bukit yang bisa saja menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Usai meninjau lokasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada menegaskan menjelaskan, lahan yang dibuka memiliki luas kurang lebih 3 hektare dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Adapun sertifikat lahan tersebut memiliki peruntukkan akomodasi pariwisata.

1. Satpol PP Tabanan akan panggil pemilik lahan

Pemkab Tabanan meninjau lokasi pembukaan lahan di salah satu bukit yang ada di Baturiti (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

I Gede Sukanada mengaku, pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.

"Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia, Kamis (18/9/2025).

2. Pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan

ilustrasi syarat teknis IMB (canva.com)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hasil tinjauan lapangan, kata dia, menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga dapat dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata.

"Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

3. Pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat

instagram.com/tabanan_update

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan villa pribadi, serta telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lainnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat dan pemilik lahan di wilayah Tabanan agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Langkah ini penting demi menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul.

Editorial Team