Buleleng, IDN Times - Perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan anak asuh di panti asuhan wilayah Kabupaten Buleleng saat ini masuk tahap relokasi anak-anak. Proses relokasi ini sebagai tindakan lanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kecamatan Sawan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengungkapkan proses relokasi anak asuh diawali oleh pertemuan kembali dengan orangtua maupun keluarga anak pada pukul 09.00 Wita.
“Pertemuan kembali bersama orang tua atau keluarga anak asuh bertempat di Kantor Desa Jagaraga Kecamatan Sawan,” kata Kariaman kepada IDN Times, Minggu (5/4/2026).
