Pemilu di Jembrana Bakal Diulang, 2 Warga Tak Terdaftar Ikut Coblos

Jembrana, IDN Times - Sejumlah permasalahan muncul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Bali, Rabu (17/4). Di Kabupaten Jembrana misalnya. Ada kemungkinan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana. Wah, kenapa ya?
1. Dua pemilih yang tak berhak memilih justru dibiarkan memilih oleh petugas TPS
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengungkapkan pihaknya menemukan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran ini terjadi di TPS 04 Loloan Timur. Di mana ada dua pemilih yang tak berhak memilih namun dibiarkan memilih oleh petugas TPS.
"Hari ini kita mendapatkan temuan dari pengawas yang ada di TPS 4 Loloan Tiimur, ada pemilih yang tidak berhak memilih di tempat itu, ternyata lolos dua orang," kata dia saat dihubungi, Rabu (17/4) malam.
2. Dua pemilih tersebut berasal dari luar Bali
Kedua warga tersebut ber-KTP Situbondo dan Jember, Jawa Timur. Mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemlih Khusus (DPK) namun diberikan surat suara oleh petugas. Terkait hal itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mekanisme di Undang-undang Pemilu.
"Dari Situbondo dan satu lagi dari Jember tanpa dokumen A5. Terkait dengan kejadian itu, pengawas TPS kita malam ini merekom untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mekanisme UU di KPU. Yang jelas kita dapati peristiwa seperti itu," ungkapnya.
3. Bakal berpotensi PSU
Terkait apakah akan ada PSU, pihaknya belum bisa memastikan. Namun untuk potensi ke sana ada. Semua tergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait hal tersebut, IDN Times masih mencoba menghubungi KPU Jembrana.
"Belum. Belum kita sampai ke sana. Tapi potensi PSU. Untuk opsi lain, kita juga masih mempelajari apakah ada itu mekanisme lain selain PSU. Kita serahkan ke KPU langkah strategis seperti apa yang akan harus dilakukan," katanya.