Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bali Diperketat, Tekan Peredaran Narkotika

Bandara Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • WNA dari berbagai negara terlibat dalam peredaran gelap narkotika melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Bandara menggunakan teknologi x-ray untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang, meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan.
  • Penumpang dilarang membawa barang berbahaya ke dalam pesawat sesuai standar keamanan penerbangan internasional.

Badung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Bea Cukai, Angkasa Pura, dan stakeholder terrkait lainnya menggelar pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut masih maraknya peredaran gelap narkotika di pintu masuk Bali.

"Bali sebagai daerah pariwisata mancanegara tentu tidak terlepas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sampai dengan Juli 2025, BNN Provinsi Bali telah berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus narkotika yang diantaranya melibatkan jaringan internasional dan lintas provinsi," kata Subawa pada Kamis (31/7/2025).

1. Beberapa warga negara asing terlibat sindikat jaringan narkoba antar negara

Bandara Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kombespol I Made Sinar Subawa, sejumlah warga negara asing (WNA) terlibat dalam peredaran gelap narkotika melalui pintu masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai. WNA itu berasal dari Rusia, Malaysia, Brasil, Amerika, Kazakhtan sampai dengan Afrika Selatan.

Pemeriksaan di pintu masuk Bali itu, menurut dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam pengawasan barang dan penumpang di bandara. Selain melibatkan petugas terkait, dalam pemeriksaan ini juga melibatkan satwa K9 milik BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai.

"Diharapkan melalui kegiatan bersama (join investigation) ini dapat meminimalisir upaya-upaya pihak luar yang berniat mengirim dan mengedarkan barang haram narkotika ke Bali," terangnya.

2. Bandara memaksimalkan x-ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang

Bandara Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab menjelaskan, sejalan dengan program passenger journey dan pengelolaan bandara yang berbasis teknologi, PT Angkasa Pura Indonesia melakukan penyesuaian sistem keamanan. Penerapan deaktivasi pemeriksaan bagasi penumpang di area pintu masuk Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diakuinya sebagai upaya peningkatan standar keamanan, kenyamanan dan sekaligus efisiensi layanan penumpang.

Dengan menggunakan x-ray bagasi berteknologi multi view dual-energy atau x-ray MVXR pada area hold baggage screening check point (HBSCP), proses pemeriksaan bagasi tercatat berlangsung lebih efektif karena dapat mendeteksi benda-benda berbahaya dengan lebih jelas dan akurat. Sementara pemeriksaan terhadap penumpang dan bagasi kabin dilaksanakan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di area passenger security check point (PSCP).

"Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan cukup satu kali saja, sebelum memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di terminal keberangkatan domestik," ujarnya.

3. Penumpang dilarang membawa barang berbahaya ke dalam pesawat

Bandara Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut keselamatan dan keamanan penerbangan diungkap selalu menjadi prioritas utama manajemen dalam menjalankan operasional bandara. Program ini adalah langkah pengamanan yang diatur dalam standar keamanan penerbangan internasional sebagaimana tertuang dalam dokumen amandemen Annex 17 Doc 8973 dan juga Keputusan Menteri perhubungan RI nomor KM 39 tahun 2024 tentang Program Keamanan penerbangan Nasional.

Sesuai peraturan penerbangan tersebut, terdapat benda-benda yang tidak diizinkan dibawa masuk dalam bagasi diantaranya barang berbahaya bagi keamanan serta keselamatan penerbangan ke dalam bagasi misalnya barang dan cairan yang mengandung bahan peledak atau mudah terbakar, gas terkompresi, bahan oksidasi, beracun, korosif, atau barang mengandung bahan radioaktif.

"Pada kesempatan ini kami ingin mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan. Hindari membawa barang-barang yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur dalam persyaratan penerbangan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us