Tersangka pembunuhan di Denpasar. (IDN TTindakan Afria)(IDN Times/Ayu Afria)
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan tersangka ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemik, lalu kembali ke Blitar. Dia lanjut merantau ke Bali pada 26 Desember 2022 dan bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Tersangka disebut memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uangnya karena faktor ekonomi.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka awalnya hanya ingin mencuri barang milik korban dan membuatnya pingsan. Berbekal belajar dari YouTube, tersangka kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel. Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel.
"Sengaja melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan pembunuhan. Memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. Memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," ungkap Kombes Yugo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, pada Jumat (6/1/2023).