Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Desember 2025

ilustrasi pajak (freepik.com/8foto)

Tabanan, IDN Times- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 18 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.

1. Masyarakat membayar pajak tanpa dibebani denda

IMG-20250611-WA0001.jpg
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan pihaknya mengambil kebijakan ini tidak hanya berfokus pada administratif saja, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda.

"Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

2. Masyarakat diharapkan semakin sadar wajib pajak

Ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Kotia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Pihaknya memahami kondisi masyarakat yang sedang dalam pemulihan ekonomi pascapandemik, dan situasi sosial ekonomi yang menantang.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya, mengingat kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir tahun 2025," imbaunya.

3. Upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, mengatakan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini untuk meringankan masyarakat. Termasuk mendorong mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan ini untuk masyarakat, sehingga menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas," kata Sanjaya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us